Iklan

Monday, August 17, 2009

Selamat Ulang Tahun Republik Indonesia

DIRGAHAYU ULANG TAHUN REPUBLIK INDONESIA KE 67

MERDEKA.............!

MERDEKA.................!

MERDEKA..................!

Wednesday, July 22, 2009

Hukum prilaku dan karma


  • Apa itu hukum prilaku
Hukum prilaku merupakan hukum yang muncul disaat itu berupa prilaku-prilaku yang baik dan buruk disaat itu bisa di perlihatkan dengan kehidupan sehari-hari dimana setiap prilaku kehidupan ini sangatlah penting sekali dimana untuk mulai melihat setiap liaritas semua kehidupan yang ada disetiap lingkungan kehidupan umat manusia yang selalu dilihat dengan prilaku yang diperbuat setiap hari dari kehidupannya baik dan buruk,namun semua itu bisa dilihat dengan prilaku dari setiap kehidupan itu baik individu,perorangan,kelompok,komunitas,organisai,partai,dan sebagainya yang mempunyai prilaku yang berbeda pula kalau bisa dilihat dengan prilaku dari awal perorangan maka juga bisa dilihat dengan setiap pristiwa yang sering terjadi dengan bermacam-macam masalah kehidupan seperti:...?prilaku terjadinya teror kepada dirinya sendiri dan orang lain yang melanggar hukum dirinya sendiri dan hukum hak orang lain dan sebagainya,jadi setiap prilaku yang tercipta dari kehidupannya sehari-hari ini merupakan hukum yang tercipta disaat itu juga berupa hukum prilaku itu sendiri yang akan diciptakan baik dan buruk hukum yang akan di ciptakan dengan prilakunya sendiri,akan tetapi belum tentu semua prilaku yang diciptakan bisa menjadi hukum yang bisa melindungi dirinya sendiri dan orang lain,melainkan kalau hukum prilaku yang dicipatakan baik untuk perlindungan dari dirinya sendiri dan orang lain itu tidak sesuai dengan moral dan etika kehidupan bermasyarakat dan malah justru membuat resa kehidupan masyarakat maka hukum prilaku itu cuman ada di dalam kehidupannya sendiri dari prilakunya sendiri dan tidak bermanfaat bagi hukum prilaku kepada orang lain.
  • Apa itu hukum karma
hukum karma merupakan hukum yang terjadi akibat dari sebab dan akibat dari suatu perbuatan dari manusia itu,jadi di dalam ajaran agama Buddha mengajarkan kita supaya banyak berbuat baik dengan menjalankan sila,samadhi,pann di setiap kehidupan umat manusia yang merupakan hal yang baik bisa dipraktekan di dalam setiap kehidupan dimana pun berada,Dari setiap perbuatan yang baik tentunya akan menghasilkan perbuatan baik juga,sedangkan perbuatan jahat tentunya akan menghasilkan perbuatan jahat itu juga,seperti halnya dengan contoh seperti bibit jagung kalau di tanam di tempat lahan yang subur maka akan menghasilkan pohon dan buah jangung yang baik dengan bibit unggul yang baik juga,begitu juga dengan perbuatan buruk atau jahat bagaikan bibit jagung yang di tanam ketempat lahan yang kurang subur dan gersang maka bibit akan berbuah yang kurang baik yang rusak dan disaat itu juga tentunya buah jagung yang ditanam tidak mungkin menjadi buah apel atau padi "jadi tanam jagung akan menghasilkan buah jagung pula",namun begitu juga dengan hukum karma yang di perbuat di dalam kehidupan sehari-hari itu dari setiap perbuatan baik ,maka akan menghasilkan perbuatan baik itu juga sedangkan perbuatan jahat atau buruk akan menghasilkan perbuatan buruk dan jahat itu juga.Itulah yang disebut dengan hukum karma yang muncul dari sebab dan akibat yang muncul disaat itu baik dan buruk dari setiap perbutan dari hukum karma itu.
  • Apa hubungan hukum prilaku dan hukum karma
Hubungan dari setiap hukum prilaku dan hukum karma ada yang baik dan buruk tentunya ini merupakan suatu kehidupan yang bisa terjadi dimana saja dan kapan saja bagi semua umat manusia kehidupan yang ada disetiap lingkungan kehidupan umat manusia yang selalu dilihat dengan prilaku yang diperbuat setiap hari dari kehidupannya baik dan buruk,namun semua itu bisa dilihat dengan prilaku dari setiap kehidupan itu baik dan buruk dan hubungan dari hukum karma tentunya bisa dilihat dengan dari kehidupan sehari-hari itu juga dari setiap prilaku yang muncul disaat itu dan hukum karma pun mulai tercipta dengan kehidupan itu sendiri,jadi setiap hukum prilaku dan hukum karma dapat berhubungan satu dengan lainnya akan tetapi juga belum tentu hukum prilaku itu merupakan hukum karma karena hukum prilaku tercipta dari kehidupan sehari-hari dan hukum karma merupakan sebab dan akibat yang di timbulkan disaat itu juga.

Saturday, October 4, 2008

Manusia dan hukum baik kehidupan sosial untuk berbuat baik ,jadi menegak hukum biasa yang berbuat baik.kenapa?

Jagung merupakan makanan yang bergizi tinggi dengan kandungan vitamin E yang cukup untuk kebutuhan unghidup dalam hal makanan,tetapi jagung merupakan suatu kebutuhan dimana dapat dinikmati dengan rebus dan bakar dan sampai dapat di instan dengan jus-jus beraneka ragam minuman yang bercirikan khas berbagai daerah,yang tentunya makanan seperti halnya nasi jagung dan bubur jagung sampai dengan bermacam-macam kue jagung,dan jus air jagung,akan tetapi merupakan suatu perubahan dimana makanan itu dibuat tentunya merupakan suatu hujud keperdulian untuk berbuat apa saja didalam kehidupan sebagai umat manusia yang taat akan kehidupan hukum alam yang ada di hadapan selama kita hidup sebagai umat manusia baik dari pelindungan diri sendiri sampai dengan perlindungan dari berbagai kehidupan itu,jadi seperti halnya dengan jagung yang mempunyai satu senya dari kehidupan dari makanan yang berhujud bentuk protein dan vitamin itu,sehingga dapat dilihat dari kehidupan kita sehari-hari begitu banyaknya problema kehidupan kita yang dapat di selasaikan dengan dan itu pun ada yang tak dapat diselasiakan dengan baik dimana kita harus melihat kehidupan kita dimana berada sesamanya dan hidup berdampingan sesamanya,jadi setiap hukum yang berlaku di setiap kehidupan kita selalu tentuya untuk melindungi kita dari kehidupan sehari-hari yang hampir bisa dilihat begitu banyaknya kebutuhan akan pelindungan hukum belum tentu terjamin apaanya dimana masi banyak hukum yang bisa membuat kita berpilaku sebagai penegak hukum dan menjalankan badan hukum ini dengan baik dan benar,justru banyak lagi yang dapat dilihat pertikainan dan hubungan interaksi-interaksi dari setiap permasalahan dapat dilihat dari kehidupan sehari-hari.

Banyak masalah kehidupan manusia yang terjadi permasalahan berupa konflik dan prilaku yang di atur dalam kehidupan berhukum dengan baik,seperi kehidupan kita yang bertujuan untuk berpendidikan yang baik dari setiap kehidupan,jagung merupakan tumbuhan yang berawal dari buah jagung itu yang di keringkan dan lalu ditanam sampai dengan tumbuh subur dan menghasilkan jagung baru dari tunas jagung yang kadang-kadang satu batang dapat manghasilkan dua atau tiga batang jagung dalam satu batang jagung dan satu jagung banyak yang di dapat berupa buah biji jagung yang di kupas biji jagung akan menghasilakan butiran-butiran jagung yang kadang masih hijau dan kemudian akan tua dan kalau dijemur dan dikeringkan akan bisa ditanam kembali dan mendapat tunas baru dari kehidupan jagung itu.

Seperti hal nya dengan prilaku hukum dari hukum Indonesia berupa Tjung to,pasal-pasal,ayat-ayat,sampai dengan undang-undang dasar 45 yang mengatur kehidupan bermasyarakat dengan mentaati peraturan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia ini.




didalam kehidupan manusia dapat dilihat dalam kehidupan sehari-hari dimana manusia hidup di lingkungan dimana manusia itu hidup,baik berdampingan sesaman manusia dimana berada seperti di ,kampung,desa,kota,dan masyarakat kalayak ramai.Apabila dalam kehidupan manusia dapat dijumpai dengan kehidupan masalah yang siri berganti dalan kehidupan,sudah tentunya berasal dari lingkungan dimana manusia itu awal dan hidupa menurut moral,suku,etika,hukum yang berlaku disaat itu,sepereti dengan badan hukun yang banyak ditegakan berdasarkan dasar-dasar badan hukum yang berlaku disaat itu juga,baik badan hukun yang telah tercipta masa lampau atau tercipta yang baru baik dari kondisi dan situasi yang ada menurut perkembangan jaman yang ada dimana lingkungan manusia itu hidup berdampingan sesama,bisa dilihat berlakunya suatu badan hukum yang tentunya hukum yang dibuat dan disahkan menurut hukum manusia dan untuk tujuan hukum melindungi manusia itu sendiri maka hukum dapat dibuat dan diciptakan untuk manusia kembali untuk melindungi manusia itu.

kebanyakan hukum tentunya dibuat untuk melindungi manusia itu sendiri dari hal yang buruk dan hal yang baik,jadi bayank yang bisa dilihat dari mata kehidupan sehari-hari dari setiap masalah kehidupan manusia itu,seperti halnya: setiap masalah berasal dari lingkungan dimana masalah itu muncul di lingkungan keluarganya dimana manusia itu hidup dengan bermacam tingka laku moral,et
ika yang ada di setiap masyarakat umumnya.contonya dapat dilihat dengan bermacam masalah dalam kehidupa sehari-hari yang dapat kita petik hikmanya dari setiap perjalan hidup manusia, yang tentunya tujuan manusia itu adalah mempertahankan kehidupan dimana manusia itu berada,baik segi pagan dan sandang dan kebutuhan pokok manusia,sehingga sampai dengan pelindungan rumah dan sebagainya, itu hidup sehari-hari setiap manusia itu sudah pasti baik yang sekecilnya dan yang sebesarnya tidak luput dari perlindungan hukum,yang memamg peraturan hukum berawal dari kehidupan bekeluarga yang dibuat dan diciptkan oleh kepala keluarga yaitu bapak dan ibu di rumah,jadi sampai dengan tercipanya hukum dari lingkungan tentuya kampung,desa sampai kota sehingga sampai dengan masyarakat ramai dan umum yang tentunya keluargga besar masyarakat dan bangsa.

kemudian kehidupan manusia itu banyak yang bisa di lihat dengan mata kehidupan manusia dari masalah yang berkembang dari setiap kehidupan dan hidup sehari-hari,akan tetapi sampai dengan badan hukum yang tercipta dan berlaku sesuai dengan negara dan bangsa yang berkembang dan berdasar-dasarkan negara tertentu,sehingga perkembangan jaman dan teknology yang berkembanga disaat itu juga hukum yang berlaku disaat itu juga untuk melindungi manusia itu sendiri dari bermacam-macam masalah dan pertikaian yang bisa muncul dimana saja.kemudian hukum tercipta untuk melindungi manusia itu dari bermacam masalah yang bisa dilanggar oleh manusia itu sendiri,seperti hukum dalam rumah tangga dapat dilanggara oleh dalam keluarga itu sendiri,apa lagi lingkungan,kampung,desa,kota dan masyarakat ramai dan umum itu bisa terjadi disaat apa saja dan seterusnya berkembang dengan jaman dimana berada manusia hidup berdampingan untuk sesamanya hidup dan mempertahankan kehidupan dimana saja.

Hukum adalah salah satu penunjuk jalan untuk pelindungan manusia itu sendiri dikalah manusia mendapakan kesulitan dari pelangaran hukum dimana manusia itu hidup,itu bisa terjadi dan dari hukum yang dibuat supaya untuk melindungi manusia itu sendiri dari masalah yang sampai bisa merugikan manusia itu sendiri baik badan hukun yang ada seperti dengan hukun keluargga,hukum kliminal,hukun sosial masyarakat,hukun desa,hukum kampung,hukum kota,hukum negara,hukum pemerintah,dan hukum bangsa dan hukum negara yang ada disetiap negara bisa tercipta hukum itu.oleh :Tjung teck S.Ag

Lingkungan dimana manusia hidup degan pelindungan hukum yang diciptakan oleh manusia untuk manusia .oleh :Tjung teck S.Ag (science )dan hukum

Sosial hidup manusia adalah baik untuk mengisi kehidupan dimana manusia hidup penuh ilmu pengetahuan yang sangat banyak terdapat didunia ini selagi manusia itu hidup bersama,hukum manusia itu sangat penting dalam kehidupan manusia supaya manusia itu hudup dengan peraturan hukum dan teratur dengan sisi kehidupan apa yang diinginkan sesaman manusia hidup dimana lingkungan dimana berada,sampai dengan perkembangan jaman yang berkembang dengan pesat disaat itu juga halnya tidak ketinggalan dimana manusia itu hidup untuk sama-sama hidup berdampingan dengan sesamanya baik persingan hidup untuk menimbun pagan dan sandang dari kehidupan sehari-hari setiap manusia itu berada,sehingga sampai dengan munculnya peraturan hukum untuk melindungi manusia dan masyarakat dari permasalah yang terjadi di dalam kehidupan kebutuhan pokok manusia itu baik persaingan pangan dan sandang baik orang miskin dan orang kaya baik dimana saja hidup berdampingan sesama manusia itu hidup.

Hukum adalah kehidupan yang baik dimana manusia hidup bersosial dengan masyarakat dengan masyarakat baik besar dan kecil masyarakat itu,terdapat permasalahan dari masyarakat akibat dari hukum yang berlaku dengan lingkungan yang muncul dengan permasalahan setiap hari dari keluarga,masyarakat umum dengan akibat dari masalah akibat dari penimbunan harta benda dari kebutuhan pokok setiap hari yang bisa terjadi permasalahan kesenjangan sosial dan pelangaran hukum yang dibuat sedemikian rupa supaya untuk melindungi manusia itu dari masalah hukum,perbuatan baik sangat cocok untuk menegakan hukum karena itu adalah tujuan supaya menghindari pertikaian antar sesamanya dari pelangaran hukum itu.


Hubungan yang baik dari hukum adalah prilaku untuk mentaati hukum itu sendiri supaya untuk tidak terjadinya pelangaran hukum baik dimana saja manusia itu berada.akan tetapi masalah yang timbul akibat dari diri manusia itu sendiri dimana lingkungan itu hidup berdampingan sesamanya,supaya hidup rukun dan tidak terjadi pertikaian akibat dari pangan dan sandang dari kebutuhan pokok dari kehidupan sehari-hari manusia itu.oleh:Tjung teck S.Ag

Hukum dan Penerangan

Hukum merupakan penerangan dan penerangan merupakan hukum dimana setiap umat manusia mulai melakukan suatu kehidupan di dalam pelaturan hukum yang berlaku di setiap kehidupan manusia itu dengan melihat kehidupan itu sehari-hari dengan prilaku moral dan etika bermasyarakat dengan baik dan benar di setiap lingkungan kehidupan itu,namun setiap prilaku hukun belum tentu menjalankan hukum dan mentaati hukum yang berlaku baik secara praktek dan lisan atau tertulis,setiap badan hukum yang menetapkan suatu hukum yang berlaku di suatu tempat tentunya merupakan hal yang patut di teladani di mana prilaku hukum yang benar selalu di tegakan hukum yang benar tampa melanggar hukum yang berlaku itu.sedangkan penerangan merupakan hukum di mana sewaktu hukum dapat melindungi dari setiap badan hukum yang telah di ciptakan dan penegakan hukum saling melindungi dan terlindungi olehnya maka penerangan hukum itu dapat di lihat dan di jalankan dengan berdasarkan kebenaran hukum yang berlaku dan akan menerangi hukum itu sendiri.

Hukum merupakan kehidupan sehari-hari



Hukum merupakan kehidupan sehari-hari seperti manusia yang ingin mencari nafka kepada dirinya sendiri dan kepada keluarga untuk pelindungan kepada keluarganya sendiri dan kepada orang lain baik lingkungan kehidupan dimana berada dengan sesama manusia itu,seperti halnya dengan melihat kehidupan manusia yang saling bersaing untuk mempertahankan kehidupan dimana berada untuk berusaha hidup dengan lingkungannya itu,namun semua itu merupakan hal yang patut di sukur dimana kehidupan itu baik sudah terlindungi oleh badan hukum yang berlaku disaat itu,melihat setiap kehidupan manusia yang mempunyai setiap peraturan hidup baik di dalam keluarga baik di masyarakat tentunya hukum sangat baik apabila selalu mentaati semua peraturan di dalam kehidupan maka kehidupan itu akan lebih baik dari perlindungan hukum itu sendiri,seperti hal dengan hukum yang ada di dalam keluarga tertentu yang berguna untuk melindungi hal-hal yang buruk dari orang tua kita yang sudah berpegalaman hidup dari satu kehidupan-kekehidupan yang lain,akan tetapi semua itu mulai melihat kehidupan itu kembali untuk supaya perlindungan dari dalam dan luar itu bisa terjamin dimana saja,hukum yang ada di dalam kehidupan itu justru membuat kehidupan ini mempunyai disiplin akan kehidupan yang lebih baik dari ketimbang tidak mempunyai disiplin hukun baik di dalam keluarga dan di luar keluarga itu,jadi setelah mempunyai disiplin hidup dengan hukum maka dapat dilihat perbedaanya dari sebelumnya yang tidak mempunyai disiplin hukun malah justru hidup itu tidak terarah dan semeraut .

Hukum seperti jagung yang tumbuh dengan bibit yang baik dan dimana kehidupan akan hidup dengan bagaikan hukum yang membuat perlindungan dan mentatai molar,etika,spritualdan masyarakat yang hidup dengan perlindungan dari semua kehidupan yang saling menghargai kehidupan umat manusia itu,jadi setiap butiran dari hukum itu tentunya tercipta dari semua kehidupan yang sudah perna terjadi sebelumnya sebagai dasar untuk hukum yang itu dan melindungi setiap pelangaran akan hukum yang membuat rugi kedua belah pihak itu,namun hukum ini bisa tercipta merupakan hasil dari pelangaran hukum dan hukum akan menjadi penegak supaya tidak terjadi pelangaran lagi akibat dirugikan baik perorangan dan masyarakat umum itu.