Iklan

Saturday, October 4, 2008

Hukum dan Penerangan

Hukum merupakan penerangan dan penerangan merupakan hukum dimana setiap umat manusia mulai melakukan suatu kehidupan di dalam pelaturan hukum yang berlaku di setiap kehidupan manusia itu dengan melihat kehidupan itu sehari-hari dengan prilaku moral dan etika bermasyarakat dengan baik dan benar di setiap lingkungan kehidupan itu,namun setiap prilaku hukun belum tentu menjalankan hukum dan mentaati hukum yang berlaku baik secara praktek dan lisan atau tertulis,setiap badan hukum yang menetapkan suatu hukum yang berlaku di suatu tempat tentunya merupakan hal yang patut di teladani di mana prilaku hukum yang benar selalu di tegakan hukum yang benar tampa melanggar hukum yang berlaku itu.sedangkan penerangan merupakan hukum di mana sewaktu hukum dapat melindungi dari setiap badan hukum yang telah di ciptakan dan penegakan hukum saling melindungi dan terlindungi olehnya maka penerangan hukum itu dapat di lihat dan di jalankan dengan berdasarkan kebenaran hukum yang berlaku dan akan menerangi hukum itu sendiri.