Iklan

Saturday, October 4, 2008

Hukum merupakan kehidupan sehari-hari



Hukum merupakan kehidupan sehari-hari seperti manusia yang ingin mencari nafka kepada dirinya sendiri dan kepada keluarga untuk pelindungan kepada keluarganya sendiri dan kepada orang lain baik lingkungan kehidupan dimana berada dengan sesama manusia itu,seperti halnya dengan melihat kehidupan manusia yang saling bersaing untuk mempertahankan kehidupan dimana berada untuk berusaha hidup dengan lingkungannya itu,namun semua itu merupakan hal yang patut di sukur dimana kehidupan itu baik sudah terlindungi oleh badan hukum yang berlaku disaat itu,melihat setiap kehidupan manusia yang mempunyai setiap peraturan hidup baik di dalam keluarga baik di masyarakat tentunya hukum sangat baik apabila selalu mentaati semua peraturan di dalam kehidupan maka kehidupan itu akan lebih baik dari perlindungan hukum itu sendiri,seperti hal dengan hukum yang ada di dalam keluarga tertentu yang berguna untuk melindungi hal-hal yang buruk dari orang tua kita yang sudah berpegalaman hidup dari satu kehidupan-kekehidupan yang lain,akan tetapi semua itu mulai melihat kehidupan itu kembali untuk supaya perlindungan dari dalam dan luar itu bisa terjamin dimana saja,hukum yang ada di dalam kehidupan itu justru membuat kehidupan ini mempunyai disiplin akan kehidupan yang lebih baik dari ketimbang tidak mempunyai disiplin hukun baik di dalam keluarga dan di luar keluarga itu,jadi setelah mempunyai disiplin hidup dengan hukum maka dapat dilihat perbedaanya dari sebelumnya yang tidak mempunyai disiplin hukun malah justru hidup itu tidak terarah dan semeraut .

Hukum seperti jagung yang tumbuh dengan bibit yang baik dan dimana kehidupan akan hidup dengan bagaikan hukum yang membuat perlindungan dan mentatai molar,etika,spritualdan masyarakat yang hidup dengan perlindungan dari semua kehidupan yang saling menghargai kehidupan umat manusia itu,jadi setiap butiran dari hukum itu tentunya tercipta dari semua kehidupan yang sudah perna terjadi sebelumnya sebagai dasar untuk hukum yang itu dan melindungi setiap pelangaran akan hukum yang membuat rugi kedua belah pihak itu,namun hukum ini bisa tercipta merupakan hasil dari pelangaran hukum dan hukum akan menjadi penegak supaya tidak terjadi pelangaran lagi akibat dirugikan baik perorangan dan masyarakat umum itu.