Banyak masalah kehidupan manusia yang terjadi permasalahan berupa konflik dan prilaku yang di atur dalam kehidupan berhukum dengan baik,seperi kehidupan kita yang bertujuan untuk berpendidikan yang baik dari setiap kehidupan,jagung merupakan tumbuhan yang berawal dari buah jagung itu yang di keringkan dan lalu ditanam sampai dengan tumbuh subur dan menghasilkan jagung baru dari tunas jagung yang kadang-kadang satu batang dapat manghasilkan dua atau tiga batang jagung dalam satu batang jagung dan satu jagung banyak yang di dapat berupa buah biji jagung yang di kupas biji jagung akan menghasilakan butiran-butiran jagung yang kadang masih hijau dan kemudian akan tua dan kalau dijemur dan dikeringkan akan bisa ditanam kembali dan mendapat tunas baru dari kehidupan jagung itu.
Seperti hal nya dengan prilaku hukum dari hukum Indonesia berupa Tjung to,pasal-pasal,ayat-ayat,sampai dengan undang-undang dasar 45 yang mengatur kehidupan bermasyarakat dengan mentaati peraturan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia ini.
didalam kehidupan manusia dapat dilihat dalam kehidupan sehari-hari dimana manusia hidup di lingkungan dimana manusia itu hidup,baik berdampingan sesaman manusia dimana berada seperti di ,kampung,desa,kota,dan masyarakat kalayak ramai.Apabila dalam kehidupan manusia dapat dijumpai dengan kehidupan masalah yang siri berganti dalan kehidupan,sudah tentunya berasal dari lingkungan dimana manusia itu awal dan hidupa menurut moral,suku,etika,hukum yang berlaku disaat itu,sepereti dengan badan hukun yang banyak ditegakan berdasarkan dasar-dasar badan hukum yang berlaku disaat itu juga,baik badan hukun yang telah tercipta masa lampau atau tercipta yang baru baik dari kondisi dan situasi yang ada menurut perkembangan jaman yang ada dimana lingkungan manusia itu hidup berdampingan sesama,bisa dilihat berlakunya suatu badan hukum yang tentunya hukum yang dibuat dan disahkan menurut hukum manusia dan untuk tujuan hukum melindungi manusia itu sendiri maka hukum dapat dibuat dan diciptakan untuk manusia kembali untuk melindungi manusia itu.
kebanyakan hukum tentunya dibuat untuk melindungi manusia itu sendiri dari hal yang buruk dan hal yang baik,jadi bayank yang bisa dilihat dari mata kehidupan sehari-hari dari setiap masalah kehidupan manusia itu,seperti halnya: setiap masalah berasal dari lingkungan dimana masalah itu muncul di lingkungan keluarganya dimana manusia itu hidup dengan bermacam tingka laku moral,et
ika yang ada di setiap masyarakat umumnya.contonya dapat dilihat dengan bermacam masalah dalam kehidupa sehari-hari yang dapat kita petik hikmanya dari setiap perjalan hidup manusia, yang tentunya tujuan manusia itu adalah mempertahankan kehidupan dimana manusia itu berada,baik segi pagan dan sandang dan kebutuhan pokok manusia,sehingga sampai dengan pelindungan rumah dan sebagainya, itu hidup sehari-hari setiap manusia itu sudah pasti baik yang sekecilnya dan yang sebesarnya tidak luput dari perlindungan hukum,yang memamg peraturan hukum berawal dari kehidupan bekeluarga yang dibuat dan diciptkan oleh kepala keluarga yaitu bapak dan ibu di rumah,jadi sampai dengan tercipanya hukum dari lingkungan tentuya kampung,desa sampai kota sehingga sampai dengan masyarakat ramai dan umum yang tentunya keluargga besar masyarakat dan bangsa.
kemudian kehidupan manusia itu banyak yang bisa di lihat dengan mata kehidupan manusia dari masalah yang berkembang dari setiap kehidupan dan hidup sehari-hari,akan tetapi sampai dengan badan hukum yang tercipta dan berlaku sesuai dengan negara dan bangsa yang berkembang dan berdasar-dasarkan negara tertentu,sehingga perkembangan jaman dan teknology yang berkembanga disaat itu juga hukum yang berlaku disaat itu juga untuk melindungi manusia itu sendiri dari bermacam-macam masalah dan pertikaian yang bisa muncul dimana saja.kemudian hukum tercipta untuk melindungi manusia itu dari bermacam masalah yang bisa dilanggar oleh manusia itu sendiri,seperti hukum dalam rumah tangga dapat dilanggara oleh dalam keluarga itu sendiri,apa lagi lingkungan,kampung,desa,kota dan masyarakat ramai dan umum itu bisa terjadi disaat apa saja dan seterusnya berkembang dengan jaman dimana berada manusia hidup berdampingan untuk sesamanya hidup dan mempertahankan kehidupan dimana saja.
Hukum adalah salah satu penunjuk jalan untuk pelindungan manusia itu sendiri dikalah manusia mendapakan kesulitan dari pelangaran hukum dimana manusia itu hidup,itu bisa terjadi dan dari hukum yang dibuat supaya untuk melindungi manusia itu sendiri dari masalah yang sampai bisa merugikan manusia itu sendiri baik badan hukun yang ada seperti dengan hukun keluargga,hukum kliminal,hukun sosial masyarakat,hukun desa,hukum kampung,hukum kota,hukum negara,hukum pemerintah,dan hukum bangsa dan hukum negara yang ada disetiap negara bisa tercipta hukum itu.oleh :Tjung teck S.Ag